SAMPANG - Kendaraan truk bermuatan pupuk subsidi 9,6 Ton berhasil diamankan Satreskrim Polres Sampang. Truk dengan nopol W 8926 UA diduga membawa pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke wilayah madiun.
Pada saat diberhentikan, sopir truk berinisial MF mengaku membawa muatan jagung untuk mengelabui petugas.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, kendaraan truk diamankan di jalan raya Karang penang, Sampang, Madura.
"Terduga pelaku membawa 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska, dengan total berat 9,6 ton," ujarnya, Jum'at (11/4/2025).
Menurut Hartono, sang sopir mengaku membawa muatan jagung namun saat petugas melakukan penggledahan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi.
"Saat petugas melakukan pengecekan kelengkapan, petugas tidak menemukan dokumen resmi. Sehingga dilakukan penahanan terhadap sopir beserta barang buktinya," kata Hartono.
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap keberadaan pemilik dan jaringan penyelundupan pupuk tersebut.
Diketahui, pupuk itu dibawa dari wilayah Kecamatan Sokobanah dan diamankan petugas saat melintas di wilayah jalan raya Kecamatan Karang Penang Sampang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
(Arief Setyadi )