BANDUNG - Suami dari Adelia Septa, berinisial MFNW (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Bandung setelah melakukan gelar perkara pada 11 April 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengonfirmasi bahwa status MFNW kini telah berubah menjadi tersangka.
“Iya (terlapor) sekarang statusnya sudah jadi tersangka,” ujar Luthfi saat diwawancarai di Mapolresta Bandung, Rabu (16/4/2025).
Menurut Luthfi, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pertama pada 15 April 2025 agar MFNW hadir untuk diperiksa. Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan sakit.