UI Bekukan Status Akademik Dokter PPDS Cabul Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 21 April 2025 17:57 WIB
Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pornografi (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah menanggapi perihal status tersangka Dokter PPDS Universitas Indonesia, Muhammad Azwindar Eka Satria alias MAES (39) usai kedapatan merekam seorang mahasiswi sedang mandi oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Menurutnya status akademik yang bersangkutan telah dibekukan terkait kasus tersebut.

"Tentu segala kegiatan akademiknya dibekukan dulu saat ini," ujar Arie saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Arie menyebut, UI menunggu putusan hukum tetap atau inkrah dari kasus tersebut untuk menentukan status hukum kemahasiswaannya ke depan.

"Saat ini UI masih menunggu putusan hukum tetap atas yang bersangkutan. Baru setelah itu UI bisa menentukan status hukum kemahasiswaannya," ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya