Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diberi Sanksi 3 Bulan Belajar di Kemendagri

Nurul Amanah, Jurnalis
Selasa 22 April 2025 17:07 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bupati Indramayu, Lucky Hakim diberikan sanksi untuk menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksi itu diberikan atas kelalaiannya yang tidak mengajukan izin saat ke luar negeri. 

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya. 

Bima Arya mengatakan, sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Bima Arya menyampaikan nantinya Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri minimal satu hari dalam satu minggu. Lucky Hakim diminta untuk mengatur waktu dengan  baik antara tanggungjawabnya sebagai Bupati di tengah sanksi yang harus dijalani.

Sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan usai mendengar keterangan dari beberapa sanksi, dimana disimpulkan bahwa Lucky Hakim dianggap tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin ketika bepergian ke luar negeri.

"Dari keterangan seluruh saksi, bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan surat izin keluar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun dengan tujuan apapun. Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut," ungkapnya.

 

Selain itu dari pemeriksaan tersebut pula, dipastikan bahwa Lucky Hakim tidak dibiayai oleh negara sepeserpun dalam perjalannnya. 

"Yang kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan dari perjalanan Bupati Indramayu," tandasnya.

Lucky Hakim sebelumnya telah dipanggil Kemendagri untuk dimintai keterangan, pada Selasa (8/5/2025). Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama 2 jam dan mendapat 43 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut dia mengakui kesalahannya yang tak memahami regulasi secara detail dan memastikan bahwa tidak menggunakan fasilitas negara dalam perjalanannya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya