Demi Nikahi Wanita Muda, Pria Beranak Satu Ini Nekat Palsukan Dokumen

Vitriana D , Jurnalis
Selasa 22 April 2025 00:05 WIB
Pria nekat palsukan dokumen untuk menikah lagi (foto: freepik)
Share :

Asri mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Sementara itu, terdakwa dikenakan Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat. Ayat 1 mengatur tentang pembuatan atau pemalsuan surat, sedangkan ayat 2 mengatur tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan. 

"Kasus ini kami laporkan sejak September tahun 2022 ke Polres Sukoharjo, dan baru sekarang bisa disidangkan, kami disini mencari keadilan," tegas Asri. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya