Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Catur Cahyono Wibowo, mengatakan pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial B (17) yang masih pelajar SMA.
"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo 76 (e), UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Pasal 6 huruf (c) UU nomor 12 tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," kata Catur.
(Awaludin)