Soal Advokat Suap Hakim Rp60 M, Ray Rangkuti: Memanipulasi Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 23 April 2025 13:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

"Bayangkan, negara dirugikan Rp17,7 triliun, tapi keuntungan pribadi justru dinikmati oleh hakim, pengacara, dan panitera melalui praktik suap senilai Rp60 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya