JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan suap Rp60 miliar terhadap empat hakim. Uang yang diduga diberikan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terkait suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, menilai tindakan Marcella dan Ari dalam kasus tersebut bukan sekadar manipulasi hukum. Namun, peristiwa rasuah ini bentuk sabotase terhadap keadilan publik dan institusi negara.
Uang Rp60 miliar itu diberikan ke Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta. Suap yang diberikan bertujuan untuk mengatur putusan perkara pemberian fasilitas Ekspor CPO kepada tiga korporasi yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
“Kalau pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara triliunan rupiah dapat dibersihkan dengan biaya kecil, hanya dengan suap kurang dari 1 persen dari total kerugian, maka yang terjadi sebenarnya bukanlah penegakan hukum, melainkan diskon hukum,” kata Ray dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Selain para hakim, Kejagung juga telah menetapkan Marcella dan Ari sebagai tersangka. Ray juga mendorong Kejaksaan untuk membuka kembali proses hukum atas perkara tersebut. Diketahui ketiga korporasi dituntut membayar denda serta uang pengganti Rp17,7 triliun serta penutupan usaha.