JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mewajibkan jemaah asal Indonesia untuk menggunakan visa Haji dalam menjalankan ibadahnya di Tanah Suci. Sebab dia telah mendapatkan imbauan dari Pemerintah Arab Saudi perihal visa non-Haji.
Hilman menyampaikan untuk mengantisipasi jemaah Haji ilegal, pihaknya diminta ikut berpatisipasi mensosialisasikan larangan penggunaan visa non-Haji.
"Dua hari lalu saya dikontak oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia melalui pesan yang langsung saya terima secara pribadi bahwa pemerintah Indonesia diminta ikut berpartisipasi menyampaikan awareness. Bahasa mereka itu, atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa Haji," ujar Hilman di Embarkasi Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (28/4/2025).
Dengan penggunaan visa non-haji, pemerintah Arab Saudi mengingat potensi penipuan terhadap masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah Haji.