Sementara itu, Managing Partner Ronny Talapessy Law Firm, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya berkomitmen mendampingi wartawan Iwakum dalam menghadapi persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah elemen fundamental demokrasi yang harus dijaga.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, konsultasi, hingga advokasi kepada wartawan Iwakum yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan profesinya. Ini bagian dari upaya bersama menjaga independensi dan kebebasan pers,” ujar Ronny.
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini dilaksanakan pada Senin 28 April 2025 pukul 16.00 WIB di Gedung Palma One, Kuningan, Jakarta Selatan.
Melalui MoU ini, Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm akan berkolaborasi dalam pemberian bantuan hukum, penyelenggaraan konsultasi hukum rutin, edukasi hukum kepada wartawan, serta advokasi atas isu-isu kebebasan pers.
MoU ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Iwakum berharap, kerja sama ini memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional, bebas, dan bertanggung jawab.
(Arief Setyadi )