Polda Jateng Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan STNK Modus Gadai Mobil

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 28 April 2025 14:30 WIB
Polda Jateng Rilis Kasus Pemalsuan STNK. Foto: Okezone/Eka.
Share :

STNK yang dipalsukan datanya, sebut Dwi, didapat tersangka Antoni dari jejaringnya. STNK itu merupakan STNK asli, yang sudah tidak terpakai, kemudian datanya dihapus, dan dicetak kembali dengan print komputer. “Sementara kami sita dua mobil, satu Honda Jazz, satu lagi Agya, tiga mobil lain masih kami telusuri,” lanjut Dwi.

Tersangka Antoni mengaku diupah Rp1,5juta per STNK yang dipalsukan. Sehari-hari pekerjaannya sebagai pemborong proyek. “Saya (memalsukan data STNK) otodidak,” katanya.

Sementara tersangka Kukuh mengaku sehari-hari bekerja sebagai makelar kendaraan. Baik Antoni maupun Kukuh sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Orang lain yang merasa pernah dirugikan dengan ulah tersangka dipersilakan lapor ke Polda Jateng.

“Kedua tersangka ditahan di Polda Jateng untuk proses penyidikan, dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat ancaman pidana 6 tahun penjara,” ucap Artanto.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya