Bejat! Gadis 15 Tahun Dicabuli Bos Angkringan dan Dua Rekannya

Mukhtar Bagus, Jurnalis
Selasa 29 April 2025 21:47 WIB
Kasus Pencabulan (foto: freepik)
Share :

JOMBANG - Peristiwa tragis menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Jombang, Jawa Timur. Korban yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan di sebuah angkringan, menjadi korban pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh bos tempatnya bekerja, dan dua rekannya.

Tiga pelaku berinisial KA (51), JT (21), dan KM (19), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kini telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sempat buron.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, tindakan bejat tersebut sudah direncanakan oleh KA, yang merupakan pemilik angkringan tempat korban bekerja.

"Pelaku utama, KA, memanggil korban ke tempat kerjanya dan memaksanya untuk melayani dirinya serta dua rekannya minum-minuman keras. Korban juga dipaksa ikut minum," ujar AKP Margono kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Setelah itu, KA memerintahkan bawahannya untuk membawa korban ke sebuah area persawahan yang sepi. Di lokasi tersebut, korban diperkosa oleh KA dengan disertai ancaman pembunuhan. Tak berhenti di situ, korban juga dipaksa melayani dua pelaku lainnya secara bergilir.

 

Usai melampiaskan nafsunya, KA hanya memberikan uang Rp50 ribu kepada korban dan mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Orang tua korban yang khawatir karena putrinya tak kunjung pulang hingga larut malam kemudian melakukan pencarian. Mereka akhirnya menemukan korban bermalam di rumah majikannya. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah diperkosa oleh majikannya dan dua temannya.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa putrinya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.

Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban ke lokasi pemerkosaan.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya