Terlilit Utang, Mantan Sopir Gasak Barang Majikan hingga Rp200 Juta

Agi Ilman, Jurnalis
Rabu 30 April 2025 01:05 WIB
Mantan Sopir Gasak Barang Majikan (foto: Okezone/Agi Ilman)
Share :

Rizal menjelaskan jika setelah melakukan pencurian, kedua pelaku sempat berencana kabur ke Kalimantan dengan dalih mencari pekerjaan. Namun, rencana itu berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.

“Kami berhasil mengamankan keduanya di wilayah Kabupaten Garut,” tuturnya.

Kini, Y dan I telah ditahan di Mapolsek Cileunyi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Keduanya diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Rizal.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya