Terlilit Utang, Mantan Sopir Gasak Barang Majikan hingga Rp200 Juta

Agi Ilman, Jurnalis
Rabu 30 April 2025 01:05 WIB
Mantan Sopir Gasak Barang Majikan (foto: Okezone/Agi Ilman)
Share :

BANDUNG - Seorang mantan sopir berinisial Y (32) nekat mencuri barang-barang berharga milik mantan majikannya di Perumahan Griya Pratama Asri, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025 itu terekam kamera CCTV.

Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Menurut Rizal, diketahui jika Y tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya yang berinisial I (33). Keduanya mencuri sejumlah barang berharga seperti tas bermerek, sepatu, serta satu unit sepeda motor milik korban.

"Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp200 juta," katanya.

 

Rizal menjelaskan jika setelah melakukan pencurian, kedua pelaku sempat berencana kabur ke Kalimantan dengan dalih mencari pekerjaan. Namun, rencana itu berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.

“Kami berhasil mengamankan keduanya di wilayah Kabupaten Garut,” tuturnya.

Kini, Y dan I telah ditahan di Mapolsek Cileunyi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Keduanya diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Rizal.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya