Perjuangan Marsinah terpaksa terhenti setelah diculik, disiksa dan diperkosa secara brutal. Jenazah Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk di daerah Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Marsinah ditemukan 200 km dari tempatnya bekerja, pada 9 Mei 1993 setelah menghilang tiga hari.
Pembunuhan Marsinah ini menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di Indonesia dan menarik perhatian dunia.
Marsinah seorang aktivis dan buruh pabrik pada era Orde Baru dan bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus ini menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dikenal sebagai kasus 1773.
Melansir wikipedia, Marsinah kerap terlibat dalam aksi unjuk rasa, antara lain terlibat dalam rapat membahas rencana unjuk rasa 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo. Kemudian, pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja.
Pada 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, salah satunya soal kenaikan upah pokok dari Rp1.700 per hari menjadi Rp2.250 per hari. Sementara tunjangan tetap Rp550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima.
Marsinah masih aktif hingga 5 Mei 1993 dalam kegiatan unjuk rasa dan sejumlah perundingan. Bahkan, ia turut menjadi perwakilan karyawan saat perundingan dengan pihak perusahaan.