Bareskrim Polri Buru 3 DPO Jaringan Judi Online Modus Canggih

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 02 Mei 2025 18:26 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: Okezone.
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap empat orang tersangka kasus judi online situs H55 Hiwin berkedok sebagai perusahaan penyedia layanan penyetoran dana. Selain itu, tiga orang lainnya pun tengah diburu polisi dan berstatus DPO.

"Penyidik menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai DPO, diantaranya inisial T, warga negara China yang punya peran untuk memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada pada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Lalu, kata dia, tersangka inisial FS selaku WNI berperan mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online. Lalu, inisial D, warga negara China berperan menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online. 

"Adapun barang bukti yang telah disita dari para tersangka, bagaimana rekan-rekan lihat di depan kita ini, uang senilai Rp14.675.739.801 yang telah kita bekukan dalam rekeningnya, ada 18 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit tablet, 32 kartu ATM serta dokumen perusahaan," tuturnya.

Dia menerangkan, empat tersangka yang telah diciduk berinisial DHS, ditangkap tanggal 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, berperan sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dalam transaksi deposit pada situs H55 Hiwin. Kedua, inisial AFA ditangkap tanggal 30 April 2025 di Kota Bogor, berperan sebagai Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs yang sama. 

"Ketiga, inisial RJ ditangkap pada tanggal 30 April 2025 di Jakarta Utara, berperan sebagai penerima perintah dari tersangka berinisial D, warga negara China yang sekarang masih berstatus DPO, untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website perjudian online," jelasnya.

 

Keempat, bebernya, inisial QR, warga negara China yang ditangkap pada tanggal 30 April 2025 di Jakarta Barat, berperan sebagai pengendali situs judi online H55hiwin.care, beserta 6 situs judi online yang terafiliasi lainnya. Peran QR juga melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni. 

Lalu, menjadi person incharge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia. 

Adapun para tersangka diterapkan pasal berlapis, yakni  Pasal 45 ayat (3), juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan yang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta Pasal 303, KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap para tersangka, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya