Keempat, bebernya, inisial QR, warga negara China yang ditangkap pada tanggal 30 April 2025 di Jakarta Barat, berperan sebagai pengendali situs judi online H55hiwin.care, beserta 6 situs judi online yang terafiliasi lainnya. Peran QR juga melakukan transaksi dan penukaran uang dari rupiah ke mata uang kripto USDT yang ada pada rekening PT Cahaya Lentera Harmoni.
Lalu, menjadi person incharge antara PT Cahaya Lentera Harmoni dan dengan beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
Adapun para tersangka diterapkan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3), juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan yang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta Pasal 303, KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap para tersangka, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
(Puteranegara Batubara)