Intel Disandera saat Aksi May Day di Semarang, Pakar: Pelakunya Bisa Dipidana

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 02 Mei 2025 18:27 WIB
Kerusuhan aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah (Foto: Eka Setiawan/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) yang menyandera aparat kepolisian, meski sebentar bisa dikenakan pidana. Namun, dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kan tidak ditahan sampai satu hari, cuma beberapa jam saja kemudian dilepas lagi. Kalau dilihat secara pidana spesifiknya tidak ada. Namun, bisa dikenakan Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," katanya dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Kericuhan sempat mewarnai aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Mei 2025. Kemudian, seorang intel kepolisian diduga disandera massa aksi dari kalangan mahasiswa.

 

Sebelum terjadi kericuhan, diketahui aksi yang berlangsung di Jalan Pahlawan, tepat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah itu awalnya berjalan damai. Bahkan, ada sejumlah peserta aksi diduga dari kelompok Anarko diamankan pihak kepolisian karena bertindak anarkis.

Menurut Abdul Fickar, aparat kepolisian yang merasa dirugikan secara psikologis atau sosial bisa memprosesnya secara hukum. Kendati, tidak ada unsur kekerasan fisik.

"Kalau polisi itu merasa tidak senang, meski tidak ada penganiayaan, dia bisa melaporkan kejadian itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya