JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan penetapan lokasi (Penlok) pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.
Pramono akan mengedepankan pendekatan musyawarah dengan masyarakat setempat agar mau direlokasi ke Rusunawa yang telah disiapkan. Ia tidak menggunakan pendekatan langsung melakukan penggusuran.
"Kami tentunya akan secara serius untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Karena gak mungkin tidak dipindahkan,"kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Selatan, dikutip Minggu (4/5/2025).
"Memang dulu sudah ada yang dipindahkan, di era Pak Ahok kembali lagi. Nah yang seperti-seperti itu kan sudah pernah mendapatkan ganti rugi,"sambungnya.
Dirinya juga akan duduk bersama dengan masyarakat dan prinsipnya adalah bukan kemudian melakukan penggusuran, karena ini untuk kepentingan publik.
"Dan penlok segera dikeluarkan mulai bulan Juni ini sudah keluar. Rusunnya kan beberapa sudah kita siapkan, termasuk yang di Jagakarsa,"pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam Kepgub tersebut ditetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi (M2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penlok ini berlaku selama 3 tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025.
Adapun biaya pembebasan lahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Upaya normalisasi Sungai/Kali Ciliwung saat ini masih terus dilakukan. Berdasarkan data hingga April 2025, sepanjang 17,17 km tanggul sudah terealisasi dari total 33,69 km rencana panjang normalisasi tersebut. Sehingga tersisa 16,52 km lagi yang belum ditanggul/belum dibebaskan.
Normalisasi Kali Ciliwung merupakan bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir di Jakarta yang dilakukan dari hilir hingga hulu. Normalisasi kali adalah upaya mengembalikan kondisi lebar kali menjadi normal kembali yaitu 40-50 meter.
Pengadaan tanah untuk normalisasi Kali Ciliwung dilaksanakan secara bertahap. Secara garis besar, terdapat 4 tahapan dalam pelaksanaan pengadaan tanah, yakni tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil.
Keempat tahapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan juga PP No. 19 Tahun 2021 dan perubahannya sesuai PP No. 39 Tahun 2023.
(Fahmi Firdaus )