JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2015.
Enam orang yang dimaksud adalah, Subhan Noviar selaku Sales PT Dua Agung, Jemmy alias Akhun sebagai Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari, Abdurahman selaku PNS, Lufti Kaharuddin selaku Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Idy Safriadi sebagai PNS Kabupaten Mempawah, dan Erik Astriadi sebagai PNS Kabupaten Mempawah.
Sejatinya, terdapat dua saksi lain yang dipanggil KPK, yakni Markus Budiastono selaku wiraswasta dan Firdaus Efendi selaku Staf Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Namun, mereka disebutkan tidak jadi dipanggil. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Dari pemeriksaan mereka yang hadir, Budi menjelaskan, tim penyidik Lembaga Antirasuah menggali keterangan mereka soal proses lelang proyek yang dimaksud.
"KPK mendalami para saksi yang sudah hadir terkait dengan proses dan pelaksanaan dari lelang proyek peningkatan jalan dimaksud," ujarnya.
Kemudian, terdapat satu saksi yang dilakukan pemeriksaan di Lapas Kelas II A Pontianak, atas nama Erry Iriansyah alias Alek selaku Swasta. Belum disebutkan hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam perakara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta.
"KPK telah menetapkan tiga orang persangka, dua merupakan penyelenggaran negara dan satu dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 30 April 2025.
Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan lebih jauh perihal nama-nama dari mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Akan diumumkan secara resmi nanti," ujarnya.
KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi yang berbeda. Penggeledahan itu berlangsung selama 4 hari.
"Untuk informasi berikutnya disampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada 25 sampai dengan 29 April 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini penyidik melakukan kegiatan pengeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak," katanya.
Dari hasil penggeledahan tim penyidik menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik. "Belum dijelaskan secara detail ya untuk lokasi-lokasi mana saja tetapi ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah," ujarnya.
(Puteranegara Batubara)