Sidang Kasus Impor Gula, Hakim Bingung Kenapa Alur Distribusi Sangat Panjang

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 06 Mei 2025 15:28 WIB
Sidang Kasus Impor Gula
Share :

"Punya, kita punya 1000 lebih prim, punya 22 pos," jawab Saksi. 

Mendengar jawaban tersebut, Hakim kemudian mencecar alasan Inkopkar mendistribusikan gula melalui distributor lain. 

"Koperasi itu kan ada di seluruh Indonesia. Ada di batalion, di kodim. Tapi kemudian dalam pelaksanaan distribusi gula ini, kenapa harus dikerjasamakan atau melalui, transasksinya kan jual beli nih. Terjadi jual beli dengan distributor, kenapa ga koperasi saja? koperasi ngambil gula di Angles Product, kemudian dikirim ke masing-masing koperasi cabang seluruh Indonesia, dilakukan operasi pasar, kenapa ga demikian yang dilakukan?," tanya Hakim. 

"Izin Pak, mungkin menurut saya ga mampu, koperasi itu ga mampu beli gula sekian banyak," jawab Sipayung. 

"Ya kalau ga mampu ga usah ditunjuk Pak koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan," kata Hakim. 

"Permohonan itu kan dasar nya saya punya kemampuan nih, saya mohon nih menteri, Pak Menteri berikan penugasan kepada saya untuk distribusi gula. Kan begitu," sambung Hakim. 

Hakim kembali mencecar Sipayung perihal melibatkan distributor, tidak dilakukan langsung Inkopkar.

"Pertanyaan saya, kenaap harus dikerjasamakan dengan distributor? kenapa tidak koperasi sendiri melakukan distribusi? bapak tadi jawab anggaran ga ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?," cecar Hakim. 

"Oke, gini pak. Kita kerja sama itu atas perintah, melakukan kerja sama. Tentara itu kalau KSAD merintah A, pasti dikerjakan," jawab Saksi. 

Hakim Alfis menilai, proses distribusi itu bisa diperpendek agar bisa diterima masyarakat. 

"Kan sebenernya, alurnya kan bisa diperpendek sebenernya pak. Tidak terlalu panjang seperti bapak bilang tadi, kerja sama Angles Product, kerja sama lagi dengan distributor, 10 distributor lebih, bayarnya ke Angles Product, banyak kali pak. Ini untuk masyarakat loh, ya kan. Untuk masyarakat Indonesia loh, kok begitu alurnya begitu. Kenapa ga dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu, ya kan pak?," tanya Hakim. 

"Ya ga tahu saya pak, ga bisa jawab kalau itu pak. Saya yang bisa jawab yang saya alami yang saya tahu," jawab SakD

Dalam perkara ini, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya