“Selanjutnya dipublikasikan oleh tersangka MAM dan tersangka TB melalui media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter. Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara MS dan JS dan sebaliknya,” ungkapnya.
Selanjutnya, MAM atas permintaan Advokat Marcella Santoso (MS) untuk membuat tim Cyber Army yang terbagi menjadi 5 tim dengan jumlah 150 orang buzzer.
“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ujar dia.
MAM diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Puteranegara Batubara)