Widodo menambahkan, bahwa galeri pelayanan juga berada di sejumlah daerah, seperti galeri pelayanan offline di Cikini, Lippo Mall Puri, dan Mall Kuningan City. Gerai pelayanan administrasi hukum umum juga ada di luar Jakarta, seperti MPP Tangerang Selatan dan Kota Bogor.
"Penambahan titik layanan ini tidak hanya menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai wujud pelayanan publik yang adaptif dan inklusif," ujarnya.
Sekadar diketahui, bahwa Gerai Pelayanan Ditjen AHU di MPP Jakarta memberikan sejumlah layanan hukum umum seperti pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, dan Yayasan. Kemudian, layanan legalisasi dan apostille, notariat, fidusia, wasiat, serta kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
(Arief Setyadi )