Dorong Warga Sadar Hukum, Ditjen AHU Kemenkum Kembali Buka Layanan di MPP Jakarta

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 08 Mei 2025 19:30 WIB
Ditjen AHU Kemenkum kembali buka layanan di MPP Jakarta (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali membuka gerai layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Jakarta di Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Sebelumnya, layanan tersebut sempat vakum.

"Kami memahami bahwa kebutuhan masyarakat akan layanan hukum semakin kompleks dan mendesak. Oleh karena itu, Ditjen AHU hadir di Mal Pelayanan Publik sebagai bentuk konkret dari reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan hukum," ujar Dirjen AHU, Widodo, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Layanan ini merupakan komitmen Ditjen AHU dalam meningkatkan akses, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi hukum bagi masyarakat luas. Keberadaan sistem digital AHU online dan kehadiran fisik di MPP Digital Jakarta yang terintegrasi diharapkan bisa memudahkan masyarakat.

Sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi yang akurat. Namun, bisa langsung melakukan konsultasi dan pengurusan dokumen dalam satu tempat.

Pihaknya memastikan petugas di galeri pelayanan terlatih untuk memberikan pelayanan prima, ramah, dan informatif. Untuk efisiensi waktu dan biaya, masyarakat juga bisa mengakses pelayanan berbasis online melalui laman resmi AHU online.

"Dengan adanya galeri pelayanan ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang sadar dan taat hukum, terutama dalam hal legalitas usaha, status kewarganegaraan, serta perlindungan hukum lainnya," imbuhnya.

 

Widodo menambahkan, bahwa galeri pelayanan juga berada di sejumlah daerah, seperti galeri pelayanan offline di Cikini, Lippo Mall Puri, dan Mall Kuningan City. Gerai pelayanan administrasi hukum umum juga ada di luar Jakarta, seperti MPP Tangerang Selatan dan Kota Bogor.

"Penambahan titik layanan ini tidak hanya menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai wujud pelayanan publik yang adaptif dan inklusif," ujarnya.

Sekadar diketahui, bahwa Gerai Pelayanan Ditjen AHU di MPP Jakarta memberikan sejumlah layanan hukum umum seperti pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, dan Yayasan. Kemudian, layanan legalisasi dan apostille, notariat, fidusia, wasiat, serta kewarganegaraan dan pewarganegaraan. 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya