Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan In Absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria Arta Kumbara karena pelanggaran Disersinya tersebut.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )