Direksi BUMN Tetap Penyelenggara Negara di Mata KPK: Bisa Disidik dan Harus Lapor LHKPN

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 09 Mei 2025 21:07 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Dengan demikian, KPK berpandangan tetap berwenang dalam melakukan pencegahan, pendidikan bahkan penindakan pemberantas korupsi terhadap Direksi BUMN. Bahkan menurutnya Direksi BUMN juga wajib melaporkan LHKPN miliknya.

"Oleh karena itu KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara di BUMN karena statusnya sebagai penyelenggara negara dan atau adanya kerugian negara yang jika disebabkan karena perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," jelas dia.

"Untuk itu, pada aspek pencegahan KPK juga berkesimpulan bahwa Direksi, Komisaris dan pengawas pada BUMN juga wajib melaporkan LHKPN dan penerimaan gratifikasi," tutupnya. 
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya