SAMPANG – Seorang wanita di Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri. Korban disiram air teh panas hingga mengalami luka bakar di bagian punggung.
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah pasangan tersebut yang berada di Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial MF (37) sedang menyiapkan teh untuk suaminya, MST (35), di dapur rumah. Tiba-tiba, anak kedua mereka, MS, menangis keras dari dalam rumah.
"Saat MF masuk sambil membawa teh, ia menanyakan kepada MST alasan anak mereka menangis. MST mengaku bahwa dirinya telah memukul MS karena merasa ditendang saat sedang tidur," ujarnya, Sabtu (10/5/2025).
Korban menegur sang suami karena tindakan kasar tersebut. Adu mulut pun terjadi. Saat MF menyerahkan teh panas kepada MST dan berbalik, pelaku justru menyiramkan teh panas itu ke punggung istrinya.
Akibat siraman air panas tersebut, korban mengalami luka bakar cukup serius dan melepuh di bagian punggung. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib oleh keluarga korban.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menangkap MST pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyiram air teh panas ke tubuh istrinya karena emosi setelah ditegur.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Polres Sampang,” ujarnya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )