JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar persidangan Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Rudi Suparmono terdaftar dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan, disebutkan akan digelar pada Senin 19 Mei 2025 mendatang.
"Senin 19 Mei 2025, agenda sidang perdana," tulis SIPP yang dilihat, Minggu (11/5/2025).
Sidang tersebut akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali. Adapun, susunan majelis Iwan Irawan sebagai ketua dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkap, bahwa Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Harli menjelaskan, Rudi menerima sebanyak 20.000 dollar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Namun Harli mengungkap, bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dollar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
"(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," ucapnya.
(Awaludin)