Kejati Jabar Hentikan 55 Perkara Melalui Restorative Justice

Dilla Nur Fadhilah, Jurnalis
Kamis 15 Mei 2025 20:10 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sri/ist
Share :

Melalui restorative justice diharapkan tidak terjadi stigma yang mungkin dialami oleh pelaku tindak pidana karena semangat restorative justice adalah upaya mengembalikan keadaan pada kondisi semula sebelum terjadi masalah.

"Restorative justice salah satu solusi untuk mengurangi pelaku pidana yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan,”ujar Katarina.

“Dengan diprosesnya pelaku pidana riingan melalui RJ maka bisa mengurangi jumlah terpidana secara signifikan,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya