Melalui restorative justice diharapkan tidak terjadi stigma yang mungkin dialami oleh pelaku tindak pidana karena semangat restorative justice adalah upaya mengembalikan keadaan pada kondisi semula sebelum terjadi masalah.
"Restorative justice salah satu solusi untuk mengurangi pelaku pidana yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan,”ujar Katarina.
“Dengan diprosesnya pelaku pidana riingan melalui RJ maka bisa mengurangi jumlah terpidana secara signifikan,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )