JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengusulkan beragam tindak pidana untuk diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Keadilan restoratif di Kejaksaan merupakan kebijakan Kejaksaan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sri, dalam acara Sound of Justice, bertajuk "Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut" di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyelesaikan perkara pidana melalui RJ sebanyak 55 perkara," ujar Katarina Endang Sri, dikutip, Kamis (15/5/2025).
Katarina menjelaskan, bahwa semangat dari restorative justice adalah untuk membumikan keadilan di tengah anggapan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Restorative justice mampu memperbaiki citra hukum yang selama ini dianggap masyarakat. Kini, hukum itu tajam ke atas dan humanis ke bawah," tegas Katarina.
Dengan adanya restorative justice, maka tidak semua perkara pidana ringan diproses di pengadilan.
Melalui restorative justice diharapkan tidak terjadi stigma yang mungkin dialami oleh pelaku tindak pidana karena semangat restorative justice adalah upaya mengembalikan keadaan pada kondisi semula sebelum terjadi masalah.
"Restorative justice salah satu solusi untuk mengurangi pelaku pidana yang akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan,”ujar Katarina.
“Dengan diprosesnya pelaku pidana riingan melalui RJ maka bisa mengurangi jumlah terpidana secara signifikan,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )