Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Buzzer yang Diduga Rintangi Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi di Kejagung Dibayar Ratusan Juta

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |16:15 WIB
Bos Buzzer yang Diduga Rintangi Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi di Kejagung Dibayar Ratusan Juta
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan total bayaran yang tersangka dapat yakni ratusan juta rupiah, dari Advokat Marcella Santoso (MS) yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, dikutip Kamis (8/5/2025). 

Dia menerangkan, MAM mendapatkan uang tersebut secara bertahap. Pertama, uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan Kantor Hukum AALF.

"Dan yang (kedua) diberikan oleh MS melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000," ujar dia.

Abdul Qohar menjelaskan MAM bersama Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) bersama-sama membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan dan di persidangan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement