Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Buzzer yang Diduga Rintangi Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi di Kejagung Dibayar Ratusan Juta

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |16:15 WIB
Bos Buzzer yang Diduga Rintangi Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi di Kejagung Dibayar Ratusan Juta
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

“Selanjutnya dipublikasikan oleh tersangka MAM dan tersangka TB melalui media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter. Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara MS dan JS dan sebaliknya,” ungkapnya.

Selanjutnya, MAM atas permintaan Advokat Marcella Santoso (MS) untuk membuat tim Cyber Army yang terbagi menjadi 5 tim dengan jumlah 150 orang buzzer.

“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ujar dia.

MAM diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement