Ketua DPR Tegaskan Pembahasan Revisi UU Pemilu dan KUHAP Tak Bakal Terburu-buru

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 15 Mei 2025 21:40 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan revisi UU Pemilu dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan terburu-buru. 

Puan menyampaikan bahwa DPR akan meminta masukan sebanyak-banyaknya atas rancangan undang-undang yang akan dibahas. Ia menjamin tidak akan menutup pintu dari masukan masyarakat.

"Jangan sampai partisipasi dan masukan dari seluruh elemen itu tidak dianggap DPR menutup pintu mata telinga dari masukan-masukan yang ada. Jadi DPR tidak akan, berusaha tidak terburu-buru," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Puan menuturkan, sebelum pembahasan dimulai, Parlemen akan menggelar rapat dengar pendapat umum untuk mendengarkan aspirasi dari banyak kalangan.

"Karena sebelum ini dibahas kita gelar RDPU, mendengar masukan dari berbagai kalangan terkait sengan RUU yang akan dibahas, apakah dalam masa sidang ini atau masa mendatang," ujarnya.

Sementara, menyangkut komisi atau alat kelengkapan dewan yang akan membahas revisi UU Pemilu dan KUHAP akan dibahas lebih dahulu oleh pimpinan DPR.

"Pimpinan akan memutuskan itu akan dibahas apakah di komisi, atau di badan, bagaimana UU itu perlu dibahas detail, besar, ataukah kemudian masalahnya pelik, dan lain sebagainya, jadi tunggu nanti, dan itu akan dibahas dimana," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya