Adapun Budi merinci uang tunai yang disita ialah sebanyak Rp788.452.000, SGD 29.100 (Dolar Singapura), USD41.300 dan GDP 1.045 (Poundsterling). Berdasarkan kurs pada 16 Mei 2025 hari ini, total uang tunai yang disita mencapai Rp1,85 miliar.
"Dokumen, barang bukti elektronik dan uang yang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," tutupnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi terkait izin batu bara yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ini merupakan pengembangan pengusutan dalam perkara dugaan korupsi yang juga menjerat Rita pada 2017 silam.
Saat ini, Rita tengah menjalani masa hukumannya usai divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atas kasus gratifikasi pada 2017 silam.
(Awaludin)