Di sisi lain, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut akan menelaah isi laporan tersebut. Hal itu dilakukan, untuk memverifikasi kebenaran dari isi laporan itu.
"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.
Setelah itu, lembaga antirasuah ini akan proaktif melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendalami informasi awal dari laporan itu.
"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak," ujarnya.
(Puteranegara Batubara)