Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43 Ribu Dolar Singapura

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 19 Mei 2025 14:28 WIB
Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43 Ribu Dolar Singapura
Share :

Selain itu, rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni Rp1.721.569.000,00, US$383.000, dan Sin$1.099.581 selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rudi didakwa pasal gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya