Lebih jauh, saat dikonfirmasi mengenai apa motif dirinya mengunggah foto ijazah Jokowi di media sosial X, dia menyebutkan itu keinginannya sendiri.
"Itu keinginan sendiri. Saya marah karena Jokowi digitukan, itu aja sebenarnya, ketika beliau sudah selesai (tidak menjabat), tapi masih saja diserang, itu saya tidak terima," pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).
(Awaludin)