Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjaman Kredit Sritex Rp3,6 Triliun 

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 21 Mei 2025 22:01 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjaman Kredit Sritex Rp3,6 Triliun (Foto : Okezone)
Share :

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan intensif Iwan Setiawan Lukminto. Pemeriksaan dilakukan usai Iwan ditangkap penyidik di Solo pada Selasa 2 Mei 2025, malam 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Iwan langsung diboyong ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan usai ditangkap di kediamannya, Solo, Jawa Tengah.

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," terang Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Harli belum bisa menyampaikan uodate pemeriksaan Iwan. Ia hanya mengatakan, Iwan diperiksa terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. 

"Kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu di beberapa bank. Tetapi informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank, termasuk bank swasta," imbuhnya.

Namun demikian, Harli menegaskan, penyidik hanya menelisik pinjaman Sritex ke empat bank berplat merah.

"Tetapi yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yg memberikan berupa pinjaman kredit kepada, pemberian kredit kepada perusahaan ini. Dan ini sekarang yg sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat kedepannya," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya