Kemendagri Usul Parpol Bisa Dirikan Badan Usaha, DPR: Harus Ada Batasan untuk Hindari Konflik Kepentingan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 22 Mei 2025 07:15 WIB
DPR RI (foto: Okezone)
Share :

"Mohon izin Pak Sekjen, untuk membelokkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh. Partai politik tidak boleh mandirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," kata Bahtiar.

"Di negara demokrasi maju, Pak Mendagri, partai politik boleh mendirikan badan usaha. Nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," imbuhnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya