Harun Masiku Disebut Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali, Saeful Bahri: Biasa Panggil Opung

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 23 Mei 2025 08:57 WIB
Harun Masiku (Foto: Dok KPU)
Share :

JAKARTA - Buronan Harun Masiku disebut memiliki kedekatan dengan eks Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali. Bahkan, Harun biasa memanggil Hatta Ali dengan sebutan opung atau 01.

Hal itu sebagaimana disampaikan eks kader PDIP, Saeful Bahri saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta (22/5/2025). 

Awalnya, jaksa menanyakan apa dasar Harun Masiku diupayakan menjadi anggota DPR RI meski perolehan suaranya jauh dibandingkan Caleg lain di daerah pemilihannya. Saeful mengaku tidak tahu. 

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Saeful nomor 44. Dalam BAP tersebut, Saeful menyatakan Harun memiliki kedekatan dengan Hatta Ali.

"'Agar saudara jelaskan apakah saudara mengetahui jika Harun Masiku memiliki kedekatan dengan pejabat di MA?' gitu kan?" tanya jaksa membacakan pertanyaan penyidik di BAP yang diamini Saeful. 

"'Dapat saya jelaskan bahwa benar, bahwa Harun Masiku pernah mengatakan kepada saya memiliki kedekatan dengan pejabat MA yaitu Hatta Ali, Ketua MA. Harun Masiku biasa menyebut Hatta Ali dengan panggilan Opung atau 01. Harun Masiku juga pernah mengirimkan foto kedekatan dengan Hatta Ali ketika Harun Masiku berfoto di ruangan Hatta Ali bersama dengan Hasto dan Djan Faridz', betul?" tanya jaksa usai membacakan BAP Saeful. 

"Betul," timpal Saeful. 

 

Dari keterangan tersebut, jaksa kemudian mencecar apakah adanya kedekatan yang dimaksud menjadi dasar Harun diperjuangkan untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai pihak yang berhak duduk di Senayan dari dapil Harun Masiku. 

"Ya itu saya enggak bisa jawab. Kan dasarnya dari pleno DPP, saya tidak ikut di pleno. Adapun Harun selalu sampaikan dia itu orangnya Pak Opung itu, Pak Hatta Ali itu memang betul, selalu gitu.

"Oke, dan ini kemudian didukung dengan foto yang ditunjukkan di ruangan itu ya, di situ ada Harun, kemudian ada Pak Djan Faridz, dan terdakwa di situ?" tanya jaksa. 

"Iya," jawab Saeful. 

Diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku Caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel. 

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," ujarnya. 

 

Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H memerintahkan Kusnadi merendam ponselnya. 

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dollar Singapura atau SGD. 

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang. 

Hasto pun didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya