JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan. Edaran tersebut harus dibarengi pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
"Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," terang Puan dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Kebijakan ini merupakan langkah kecil yang telah lama ditunggu untuk menghentikan praktik pelanggaran di dunia kerja. Pasalnya, penahanan ijazah karyawan mencederai martabat pekerja Indonesia.
"Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja," katanya.
Puan pun menyoroti bagaimana praktik penahanan dokumen seringkali terjadi pada sektor-sektor dengan pekerja berpendidikan menengah ke bawah, termasuk buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kerja kontrak.
“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” tegas Puan.
Puan menyatakan, DPR berkomitmen untuk terus mengawal perlindungan hak-hak pekerja, termasuk memperjuangkan agar praktik seperti ini diatur tegas lewat aturan yang lebuh kuat.
“DPR RI melalui Komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya,” kata Puan.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (20/5), perusahaan kini dilarang untuk menahan ijazah karyawan.
Bukan hanya ijazah saja, pemerintah juga melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Pemerintah pun meminta agar para pemilik usaha tidak menghambat karyawannya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Aturan ini juga mengingatkan agar para pekerja benar membaca surat perjanjian kerja ketika ingin memulai bekerja, khususnya yang menyaratkan ijazah atau dokumen pribadi untuk ditahan.
(Fetra Hariandja)