“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama," kata dia.
Kasus itu pun terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku dan tubuh korban. Keluarga kemudian, menginterogasi korban, hingga diketahui bahwa korban sedang mengandung 8 bulan.
Tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kepada Polsek Punggur pada Rabu 14 Mei 2025, guna ditindaklanjuti. "Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)