Surat Edaran MA Imbau Hakim Hidup Sederhana, KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi!

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 24 Mei 2025 09:14 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya menghindari gaya hidup hedonisme. Mereka diminta menghindari tempat tertentu yang dapat mencermarkan martabat peradilan seperti diskotek, klub malam, hingga lokasi perjudian.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto pada 15 Mei 2025 lalu.

"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," tulis keterangan dalam surat Edaran tersebut yang diterima Okezone.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya