“Dalam kanal tersebut, terdapat diskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS,”terangnya.
Densus 88 mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Serta berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban Masyarakat,”tutup Mayndra Eka Wardhana.
(Fahmi Firdaus )