Polisi Tetapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel Jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 26 Mei 2025 18:55 WIB
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG/Foto: Dok Okezone
Share :

Kemudian, Y yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut. Saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya. Y bahkan tak bisa menunjukan hak girik tersebut.

"MYT  perannya memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," jelas dia.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya