"Bangunan dan tanah merupakan aset milik pemerintah. Secara aturan, tidak ada dasar untuk memberikan ganti rugi," ujar perwakilan bagian hukum.
Sementara itu, Junadi menegaskan pentingnya pemerintah daerah mengambil langkah bijak.
Ia meminta agar para pejabat terkait segera menemui Wali Kota Tangerang untuk meminta arahan dan solusi terbaik, terutama mengenai permintaan kerohiman.
"Rekomendasi dari rapat hari ini adalah agar dinas terkait segera berkomunikasi dengan Pak Wali Kota. Jika hasilnya bisa diterima, alhamdulillah. Tapi jika tidak, silakan bapak-bapak menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku," kata Junadi.
Komisi I juga berjanji akan terus mengawal proses ini dan menginformasikan perkembangan hasil pertemuan dengan Wali Kota kepada kuasa hukum para pedagang. ADV
(Agustina Wulandari )