JAKARTA - Polri meminta agar pengelola objek vital nasional melakukan audit sistem keamanan berkala. Hal tersebut untuk mencegah aksi premanisme di lingkungan objek vital nasional.
Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korsabhara Baharkan Polri, Brigjen Suhendri menjelaskan, audit sistem keamanan itu merupakan perintah dari Kepres nomor 63 tahun 2024.
"Pasal 5 (Kepres 63/2024) disebutkan bahwasanya Polri bersama-sama pengelola objek vital nasional melaksanakan audit sistem manajemen pengamanan secara berkala," kata Suhendri kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Audit sistem keamanan itu dilakukan agar polisi mengetahui apakah standar keamanan yang diterapkan pengelola objek vital nasional sudah sesuai standar Polri. Menurutnya, sistem pengamanan yang telah memenuhi standar dapat memitigasi aksi premanisme yang ada.
"Dengan membangun sistem manajemen pengamanan ini diharapkan dari pihak pengelola objek vital nasional sudah bisa melakukan pencegahan dini, memitigasi, dan mencegah kerugian yang lebih besar," ungkap Suhendri.