Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap, ABK-nya Warga Indonesia

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 29 Mei 2025 22:09 WIB
Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap, ABK-nya Warga Indonesia (Foto : Istimewa)
Share :

"Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan," imbuhnya.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kilogram ikan campur dan diawaki oleh empat orang warga Indonesia. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kilogram ikan campur.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M, Syamsu Rokman mengungkapkan untuk proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebut M Syamsu Rokman.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya