Brutal! Sopir Truk Dianiaya Pegawai BUMD hingga Pinggulnya Patah Gegara Senggolan Mobil di Bekasi

Ade Suhardi, Jurnalis
Jum'at 30 Mei 2025 09:39 WIB
Sopir Truk Dianiaya Pegawai BUMD hingga Pinggulnya Patah Gegara Senggolan Mobil di Bekasi
Share :

“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tegas Gede.

Diketahui, Z merupakan pegawai tetap di perusahaan BUMD sejak 2007. Motif emosi sesaat membuat pegawai yang seharusnya menjadi teladan ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya