“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tegas Gede.
Diketahui, Z merupakan pegawai tetap di perusahaan BUMD sejak 2007. Motif emosi sesaat membuat pegawai yang seharusnya menjadi teladan ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Fahmi Firdaus )