JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti, yang menjadi tersangka dalam demo ricuh di Balai Kota Jakarta. Kini, mereka dikenakan wajib lapor.
“Betul, (mereka) dikenakan wajib lapor,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (31/5/2025).
Reonald menerangkan, mahasiswa tersebut dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya pada hari Senin dan Kamis.
“Wajib lapor di hari Senin-Kamis,” jelas dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, sebanyak 93 mahasiswa ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dari 93 mahasiswa yang ditangkap, 16 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.